Dilakukan Sidak Ke Mega Proyek Stadion dan Kantor Pemkot Kota Bekasi, Dinas Bangunan dan Kebakaran Kota Bekasi serta PPTK dan Ketua Lelang Ketakutan


LSM - Rajawali Muda- Bekasi  - Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai pembangunan kantor Pemkot Bekasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Senin (09/01) melakukan Sidak ke lokasi pembangunan kantor 10 lantai pemkot Bekasi. Sidak dipimpin  langsung oleh ketua komisi B DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan, komisi B DPRD Kota Bekasi itu mempertanyakan progres pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Ronny mempertanyakan kenapa amandemen kontrak proyek DPRD Kota Bekasi tidak diberi tahu. Proyek pembangunan kantor pemkot 10 lantai dilakukan amandemen pelakasanaan proyek.
Dari seharusnya sampai dengan pekerjaan semi basement, ternyata hanya sampai tiang pancang saja. Proyek berbiaya Rp. 11 milyar itu setelah diamandemen hanya dikerjakan hanya dengan biaya Rp. 5,6 milyar.
Dalam kesempatan itu Budi selaku manajer pelaksanaan proyek menjelaskan bahwa amandemen dilakukan tanggal 28 November 2011. Sehingga pekerjaan proyek 10 lantai menyesuaikan dengan amandemen yang dilakukan.

Budi mengakui kendala pelaksanaan terjadi ketika kegiatan penghapusan aset di lokasi pembangunan proyek belum selesai. "Itu alasan diajukannya amandemen pelaksanaan pembangunan proyek," Katanya.
Menurut Budi, sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 dapat diselesaikan 100%. Argumentasinya adalah kontrak yang sudah diamandemen sesuai kesepakatan pelaksanaan proyek 10 lantai tahap pertama.
Ronny selaku ketua komisi B DPRD Kota Bekasi mengingatkan tidak adanya pembahasan lenjutan pekerjaan 10 lantai pada pembahasan RAPBD 2012. Sehingga Ronny menyangsikan adanya anggaran pembangunan 10 lantai dalam APBD 2012.

Selain pembangunan gedung 10 lantai anggota DPRD Kota Bekasi juga melakukan Sidak ke lokasi pembangunan stadion Bekasi, pembangunan kantor kecamatan Bekasi Barat. Ikut hadir dalam kegiatan Sidak antara lain Kepala dinas Bangunan dan Kebakaran Ir. Syafrie Nasution, dan anggota DPRD Kota Bekasi diantaranya Lisbet Monliner, Budi Priyanto, Milyanto, Rinto, Sudirman dan H. Andi Zanidi.
Amandemen kontrak kerja pelaksanaan pembangunan ternyata tidak hanya terjadi pada pembangunan proyek gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pembangunan stadion senilai Rp 450 milyar pun dalam pelaksanaannya juga terjadi amandemen pelaksanaan.
 Sekitar 1.300 tiang pancang untuk pembangunan stadion berkapasitas lebih dari 30 ribu penonton itu juga mengalami amandemen kontrak pelaksanaannya. PT. WIKA sepakat untuk mengamandemen waktu pelaksanaan pengerjaan proyek yang nantinya akan menjadi salah satu bangunan stadion termegah di Indonesia.

Stadion yang akan menggunakan energi listrik dari solar cell tersebut waktu pelaksanaannya selama 75 hari kerja mengalami amandemen. Penyebabnya tentu dikarenakan sempitnya waktu kerja yang diberikan untuk pekerjaan senilai Rp. 23 milyar pada tahap pertama pelaksanaan pekerjaannya.

Kondisi tersebut diketahui setelah anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan stadion. Di areal pembangunan tampak beton-beton tiang pancang berserakan disekitar lokasi pembangunan.
Komisi B DPRD kota Bekasi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kota Bekasi tahun anggaran 2011. Ronny Hermawan selaku ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi bertanya secara detail terkait pelaksanaan pembangunan stadion.
Amran selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan ( PPTK ) dan Ketua pelelangan kedua Mega Proyek Kota bekasi yang di isukan bermain curang dalam pelelangan kedua mega proyek ini nampak kebingungan saat dicecar Ronny terkait tidak diberitahunya DPRD Kota Bekasi hal amandemen pelaksanaan proyek yang dilakukan dengan pihak ketiga. "Kenapa DPRD Kota Bekasi tidak mendapatkan pemberitahuan adanya amandemen pelaksanaan proyek?"kata Ronny.
Saat ditemui diruang kerjanya, Ronny akan segera memanggil pimpinan pelaksana proyek, pihak ketiga dan dinas terkait. "Besok komisi B akan melakukan evaluasi pelaksanaan proyek dan untuk selanjutnya akan memanggil PT. Waskita dan PT. Penta dan PT. Prambanan,”katanya. (aji)

Sumber : sapulidi News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar