Proyek Gedung Pemkot Bekasi Tak Sesuai Tender


LSM - Rajawali Muda - Komisi B DPRD Kota Bekasi mendapati temuan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung 10 lantai di kompleks kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak sesuai rencana semula. Hal itu baru diketahui setelah digelar sidak di lokasi pembangunan gedung tersebut dan di Stadion Kota Bekasi.
Ketua Komisi B, Roni Hermawan, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap pertama proyek pembangunan gedung 10 lantai yang didanai dari APBD 2011 itu ternyata sudah diamandemen (diubah—Red).

"Semula dianggarkan Rp 11 miliar untuk pengerjaan pemasangan tiang pancang, basement, dan lantai dasar. Ternyata hanya dikerjakan pemasangan tiang pancangnya saja," ungkapnya, kemarin.
Menurut Roni, Pemkot Bekasi dan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender proyek pemasangan tiang pancang itu telah mengamandemen kontrak awal dari senilai Rp 11 miliar untuk pengerjaan tiga kegiatan itu menjadi Rp 5,6 miliar hanya untuk kegiatan pemancangan.
"Amandemen ini tidak dilaporkan kepada Komisi B maupun Badan Anggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini dilaporkan agar efektifitas penganggaran bisa terpenuhi. Kalau nilainya berubah, harusnya tender ulang. Jangan terjadi lagi seperti ini. Ini temuan baru," terang Roni.
Roni mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui apakah pemanfaatan sisa anggaran untuk pembangunan gedung 10 lantai yang sudah dikucurkan dari APBD 2011 itu nantinya harus lewat tender baru atau diteruskan oleh pemenang lelang.
"Kami akan undang semua pihak, dari mulai pemenang tender sampai dinas teknis yang mengurusinya untuk memperjelas persoalan ini," sambung dia.
Sementara itu, Penanggung Jawab Proyek dari PT Waskita Karya, Budi Jaya, mengakui bahwa awalnya proyek tahap pertama itu bernilai Rp 11 miliar. "Waktu kami akan memulai pengerjaan, ternyata asetnya belum selesai dibongkar. Padahal kami hanya diberi waktu 2,5 bulan. Itu tidak cukup. Makanya kami minta amandemen agar nilai proyek dikurangi sehingga hanya terserap Rp 5,6 miliar untuk pemasangan tiang pancang saja," terangnya.
Amandemen itu, kata Jaya, disepakati pada tanggal 28 November 2011. Dengan anggaran Rp 5,6 miliar lebih, pengerjaan yang bisa dilakukan hanya pemasangan tiang pancang saja, sementara penyelesaian bangunan basement dan lantai dasar tidak dikerjakan. "Totalnya ada 326 titik tiang pancang, sudah selesai semuanya," ujarnya.
Kepala Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran, Syafri menyatakan bahwa proses amandemen proyek pembangunan gedung sepuluh lantai itu sudah sesuai prosedur.
"Secara prinsip sudah melalui prosedur Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kami sudah konsultasikan ke lembaga berwenang," kata Syafri, kemarin. (chi)


Sumber : Warta Kota 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar