Dinas P2B Bekasi Dituduh Penyebab Kebocoran PAD

 Bekasi, SENTANAONLINE.com - Kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan dinas P2B Pekot Bekasi salah satu penyebab tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) TA 2010 dari dari sektor ijin mendirikan bangunan (IMB). Seharusnya di saat pembangunan di Kota Bekasi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi justru tidak menambah PAD Kota Bekasi, malah makin menurun, lebih ironis lagi, target yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya juga tidak bisa dicapai oleh dinas terkait.

Dimana dinas P2B  pada  tahun TA 2010  PAD dari sektor IMB ditargetkan Rp13.8 miliar , sementara pada TA 2011 menjadi Rp 10 milar, dengan angka tersebut target yang ditetapkan oleh untuk dinas penghasil dalam hal ini dinas P2B turun  Rp 3.8 miliar.

Hal tidak tercapainya target PAD dari sektor IMB  sudah terjadi 3 tahun berturut-turut. “Itu terjadi akibat lemahnya kinerja Dinas P2B, sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab terhadap penggalian potensi PAD dari sektor perijinan bangunan yang juga diduga rawannya terjadinya kebocoran,” Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Anim Imanudin. Minggu (20/03/2011).

Pencapaian target PAD P2B di 2010 saja tertolong oleh APBD Perubahan, dimana setelah dilakukannya perubahan menurunkan target menjadi sekitar Rp9.8 miliar dan tercapai  Rp9.3 miliar. Dengan kenyataan tersebut  kalau saja target tidak diturunkan,  pencapaian target mereka hanya 62%, yang artinya target mereka tidak tercapai karena target sebelum perubahan Rp 13.8 miliar.

“Kami juga gak ngerti kenapa target tersebut sampai diturunkan. Meskipun terjadi penurunan target PAD kami masih pesimis, kalau dinas yang dikomandoi oleh Rayendra Sukarmadji itu bisa mengejar target. Sebagai kepala dinas seharusnya lebih ketat melakukan pengawsan dan kebawah dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di SKPD-nya agar target bisa mereka capai pada TA 2011,” ujar Anim.

Seandainya P2B tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja akan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana pencapaian target PAD yang tahun ketahun tidak dapat dicapai dins P2B. Karean menurut Anim, selama ini yang banyak diabaikan adalah, pembinaan dan control didalam tubuh dinas P2B seperti, terhadap pegawai, pejabatnya maupun UPTD. “Terjadi kasus-kasus dilapangan banyak UPTD kerjanya hanya menjadi seperti calo-calo saja. Bahkan, akhirnya menghambat malah membuat masyarakat maupun pengusaha berbelit-belit dalam membuat IMB dan akhirnya potensi PAD pun tersumbat. Salah satu contohnya Lab School di Jatisampurna. Bukan akhirnya dipermudah malah pihak sekolah yang syarat perijinannya tidak ada masalah, akhirnya terhambat,”papar politisi PDIP ini.

Bukan itu saja,  banyak oknum-oknum di P2B yang memanfaatkan situasi hingga melibatkan diri sebagai calo perijinan, tidak menutup kemungkinan akhirnya pengusaha dan masyarakat menganggap perijinan di Kota Bekasi terlalu berbelit-belit. Padahal kata dia sudah jelas,  dengan adanya BPPT masyarakat seharusnya lebih mudah dalam mengurus perijinan di Kota Bekasi.

Lebih lagi hal itu diperburuk lemahnaya melakukan pengawasan terahdap bangunan yang tidak memiliki ijin. “Banyak bangunan di Kota Bekasi sudah melakukan pembangunan namun ijinnya belum ada. Bukan itu saja, bangunan yang mengalami perobahan seperti penambahan fisik luput dari pengawasan dalam hal ini bidang Wasdal dinas P2B, bidang tersebut sepertinya tidak bderfungsi maksimal berakibat banyaknya bangunan yang tidak memiliki ijin dan mendapat teguran maupun tindakan dengan menerapkan aturan,”pungkas Anim.

Ditempat terpisah, Heli Mulyaningsih, Anggota Komisi C asal fraksi Demokrat menyoroti akibat  banyak beberapa potensi yang masih belum maksimal tergali dalam hal perijinan bangunan di Kota Bekasi. Adapu yang tidak tergali menurutnya terkait perubahan fungsi bangunan dan perubahan awal bentuk bangunan disebabkan penambahan bangunan.

Lebih tegas dia menyampaikan, Dinas  P2B tidak tepat kalau beralasan akibat tidak tercapainya PAD selama ini diakibatkan berkurangnya  lahan di Kota Bekasi karena sebelumnya sudah dibangun, sehingga pambangunan baru menurun. “Alasan ini tidak bisa dijadikan alasan, karena IMB itu bukan hanya bangunan baru saja, perubahan bangunan pun yang saat ini marak harus ada ijinnya dan itu harus terdata serta di awasi oleh P2B. Pengawasan harus dimaksimalkan dan juga penindakan terhadap adanya bangunan yang berubah dan sama  sekali tidak memiliki IMB,” katanya Heli Mulyaningsih menyarankan. (ROB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar