REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.
"Kami sudah memanggil ketua pengadilan (negeri) Bandung, kemudian majelis yang menangani perkara putusan bebas yang terakhir (kasus Mochtar Muhammad) juga sekarang sedang di gedung badan pengawasan MA," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Jumat (14/10).
Ketua Muda bidang Pengawasan ini mengungkapkan bahwa Bawas meminta keterangan majelis hakim perkara Mochtar Muhammad hanya sepanjang hal-hal yang bersifat nonteknis yudisial.
"Kami tidak memeriksa yang berkaitan dengan teknis yudisial, karena nanti bisa dikoreksi pada upaya hukum selanjutnya (kasasi) jika itu menyangkut teknis yudisial," jelasnya.
Selain itu, kata Hatta Ali, pihaknya juga meminta salinan putusannya untuk di evaluasi. "Kami akan pelajari apakah ada dugaan (pelanggaran etik hakim) di situ," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa hal ini dilakukan MA karena kasus ini mendapat sorotan publik. MA pun tidak berdiam diri dan melakukan evaluasi apakah ada penyimpangan bersifat nonteknis yudisial.
Terkait putusan bebas, Hatta Ali, berpendapat bahwa aneh jika seluruh terdakwa tangkapan KPK dijatuhi hukuman semua. "Aneh, kalau semua yang ditangkap KPK, dihukum. Hakim harus tetap profesional, apabila terbukti bersalah maka harus dihukum, jika tidak terbukti harus dibebaskan," ucapnya, menegaskan.
Dia juga berharap pemikiran tentang masyarakat bahwa terdakwa yang masuk ke Tipikor harus dihukum, harus dihilangkan, karena sebagai negara hukum hal tersebut tidak boleh.
"Putusan hakim harus diakui, kalau tidak diakui maka buat apa ada hakim, pakai hukum rimba saja," ujarnya. Tentang kekhawatiran masyrakat bahwa tren vonis bebas koruptor akan merembet pengadilan tipikor lainnya tidak akan terjadi karena hakim bekerja secara profesional.
"Hakim harus profesional. Jangan ikut-ikutan, zamannya putusan bebas, ikut putusan bebas, zamannya putusan berat, ikut putusan berat," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.
"Kami sudah memanggil ketua pengadilan (negeri) Bandung, kemudian majelis yang menangani perkara putusan bebas yang terakhir (kasus Mochtar Muhammad) juga sekarang sedang di gedung badan pengawasan MA," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Jumat (14/10).
Ketua Muda bidang Pengawasan ini mengungkapkan bahwa Bawas meminta keterangan majelis hakim perkara Mochtar Muhammad hanya sepanjang hal-hal yang bersifat nonteknis yudisial.
"Kami tidak memeriksa yang berkaitan dengan teknis yudisial, karena nanti bisa dikoreksi pada upaya hukum selanjutnya (kasasi) jika itu menyangkut teknis yudisial," jelasnya.
Selain itu, kata Hatta Ali, pihaknya juga meminta salinan putusannya untuk di evaluasi. "Kami akan pelajari apakah ada dugaan (pelanggaran etik hakim) di situ," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa hal ini dilakukan MA karena kasus ini mendapat sorotan publik. MA pun tidak berdiam diri dan melakukan evaluasi apakah ada penyimpangan bersifat nonteknis yudisial.
Terkait putusan bebas, Hatta Ali, berpendapat bahwa aneh jika seluruh terdakwa tangkapan KPK dijatuhi hukuman semua. "Aneh, kalau semua yang ditangkap KPK, dihukum. Hakim harus tetap profesional, apabila terbukti bersalah maka harus dihukum, jika tidak terbukti harus dibebaskan," ucapnya, menegaskan.
Dia juga berharap pemikiran tentang masyarakat bahwa terdakwa yang masuk ke Tipikor harus dihukum, harus dihilangkan, karena sebagai negara hukum hal tersebut tidak boleh.
"Putusan hakim harus diakui, kalau tidak diakui maka buat apa ada hakim, pakai hukum rimba saja," ujarnya. Tentang kekhawatiran masyrakat bahwa tren vonis bebas koruptor akan merembet pengadilan tipikor lainnya tidak akan terjadi karena hakim bekerja secara profesional.
"Hakim harus profesional. Jangan ikut-ikutan, zamannya putusan bebas, ikut putusan bebas, zamannya putusan berat, ikut putusan berat," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar