Empat Direktur Rekanan Disdik Diduga Lakukan Korupsi

BEKASI, (PRLM).-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan KIT guru IPA senilai Rp 1 miliar. Kejari Bekasi bahkan sudah menetapkan empat direktur rekanan Dinas Pendididikan Kota Bekasi, bersama Ketua Panitia lelang berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kas Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Andre Abraham ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/10). Keempat direktur itu adalah direktur CV The Two inisial PAP, direktur PT Menara Soft, inisial RL, direktur CV Indolab, inisial WS, dan CV Estetika Agung inisial BM.
Semua tersangka disebut Andre sebagai pihak ketiga dalam pengadaan peralatan tersebut. Hanya saja, belum ada penahanan terkait penetapan tersangka ini.
Dikatakan Andre, awalnya Direktur CV Estetika Agung yang ditetapkan menjadi tersangka. "Baru setelah itu, tiga perusahaan lain menyusul berikut satu orang panitia lelang," lanjutnya.
Belum ditahannya para tersangka, kata Andre masih menunggu kajian dan pembahasan atas proses penahanan dalam kasus tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar. "Tergantung hasil penyidikan dan keterangan para saksi nanti," kata Andre.
Dijelaskan Andre, pengadaan peralatan Guru IPA untuk 40 sekolah dasar negeri (SDN) ini menggunakan dana APBD 2009 senilai Rp 1 miliar. Pengadaannya melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan Pemkot Bekasi melalui lelang tender. Namun, belakangan diduga pengusaha pemenang tender pengadaan peralatan itu, merealisasikan alat yang dimaksud tidak seuai dengan berita acara.
“Hasil penyidikan kami menemukan 1 item barang yang diduga kuat tidak sesuai dengan isi kontrak pemenang tender tersebut,” katanya.
Dicontohkan Andre, seharusnya peralatan itu bermerek tertentu, tetapi dalam pelaksanaan pengadaan, kenyataannya peralatan itu berbeda dengan yang ditentukan, sehingga menimbulkan kerugian negara. (A-155/kur)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar