Ray Rangkuti : Jangan Beri Ruang dan Peluang Pada Koruptor

Rajawali - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti memandang para koruptor tidak pantas mendapat tempat yang layak , apalagi terhormat. Karena mereka telah membuat banyak rakyat semakin miskin dan tidak mampu sekolah.
Ray Rangkuti: Koruptor Membuat Rakyat Semakin Miskin
Perilaku para koruptor yang tidak memiliki etika dan moral tersebut  bisa berdampak serius terhadap perilaku masyarakat. Terbukti, masyarakat permisif terhadap nilai-nilai. Karena para koruptor akan melakukan segala cara untuk mengembalikan citra dirinya yang sudah hancur. “Koruptor diberi tempat terhina di tengah-tengah masyarakat dan jangan beri ruang dan peluang . Berbagai cara para koruptor untuk mengembalikan citra mereka. Padahal, semestinya mereka langsung mendapat sanksi sosial,” tegas Ray.  
Ray juga menangapi permohonan aktif  kembali Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Muhammad (MM) kepada Mendagri Gamawan Fauzi tidak pada tempatnya karena KPK masih menempuh kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung.
”Kalau KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung  tersebut, berarti KPK menilai ada sesuatu yang salah. Sehingga yang bersangkutan (MM) belum memiliki hak kebebasan karena belum ada putusan hukum yang mengikat (inkrah) terhadapnya. Bagi saya, alangkah baiknya keinginan aktif kembali sebagai pejabat publik (walikota) dihambat atau dipersulit,” tegas Ray saat jumpa pers di Senayan, Jakarta, Jumat (2/12).
Dilain pihak, Rayendra Sukarmadji selaku Plt Sekda Kota Bekasi menanggapi status Mochtar Mohammad belum bisa aktif kembali menjadi Walikota Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, “Pemberhentian sementara Walikota Bekasi Mochtar Mohammad ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.308 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Sementara walikota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut masih tetap berlaku, sampai ditetapkannya ketentuan yang baru. Oleh karena itu Wakil Walikota Bekasi agar tetap melaksanakan tugas dan kewajiban Walikota Bekasi , sesuai Diktum KEDUA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.308 Tahun 2011. Dengan demikian, diminta kepada semua pihak agar menghormati Keputusan Menteri Dalam Negeri  tersebut dan tetap menjaga situasi yang kondusif,” ujar Rayendra kepada KabarBekasi.com. (AD/PK/KB/Kabarbekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar