Panitia Lelang Dugaan Korupsi Akpar Makassar Diperiksa

Makassar -Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa lima panitia lelang pengadaan alat pendidikan Akademi Pariwisata Makassar, pagi ini. Kejaksaan mengendus dugaan penyelewengan anggaran dalam kasus yang menyeret dua tersangka tersebut. 


"Sebagai langkah awal penyidikan hari ini kami periksa panitia lelang. Mereka sudah datang dan menghadap penyidik," jelas Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Syahran Rauf. Mereka yang diperiksa ketua panitia Hamsu Hanafi dan anggotanya masing-masing Sudarmi, Ali Muhtason, I Nyoman Siryayasa, dan Daniel Adolf Ohyver. Pantauan Tempo, kelimanya telah berada di ruang seksi intelijen. 

Kejaksaan sebelumnya, meningkatkan kasus tersebut ketahap penyidikan. Penyidik menetapkan Pembantu Direktur Bidang Administrasi dan Umum, Abdul Rahman dan seorang rekanan proyek bernama Andi Makkawaru sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, kejaksaan menemukan dugaan mark up anggaran dalam pembelian alat pendidikan dan laboratorium Akpar Makassar untuk tahun 2009. Nilai anggaran pengandaan tersebut diduga mencapai kisaran Rp 1 miliar.Berdasarkan pengecekan perbandingan harga barang di salah satu perusahaan di Makassar, adanya perselisihan harga yang cukup signifikan."Dugaannya memang ada kemahalan harga yang perbedaannya sangat mencolok," kata Syahran.

Syahran mencontohkan kemahalan harga yang dikeluarkan pihak Akpar dalam pengadaan alat pendidikan seperti, tv seharga Rp 9 juta lebih, sementara kejaksaan mendapati harga dipasaran sebagai perbandingan senilai Rp 2 juta lebih.

Untuk menghitung kerugian negara, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan. Syahran mengatakan, semua data awal temuan penyidik telah diserahkan ke auditor BPKP. "Sambil menunggu penghitungan kerugian negara, kami akan melengkapi pemeriksaan di tahap penyidikan," jelas Syahran.  

ABDUL RAHMAN


Sumber : Tempo

1 komentar:

  1. PROYEK PENGADAAN BARANG, PEMBANGUNAN GEDUNG DAN JASA KONSULTAN DI BPSPL-KKP MAROS YANG DIPIMPIN OLEH MR. BUR (HP.08128495927) SARAT DENGAN KORUPSI DAN MERUGIKAN UANG RAKYAT SENILAI 7 MILYAR.

    BalasHapus