Tujuh Panitia Lelang Diancam 20 Tahun Penjara


Kasus Dugaan Korupsi TV Edukasi Disdik Sulsel

Makassar, Upeks--Tujuh panitia lelang menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Mereka terlibat kasus dugaan mark up proyek pengadaan TV Edukasi Disdik Sulsel 2007 senilai Rp9 miliar dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.


Ketujuh panitia lelang itu, yakni Sitti Nurbaenah selaku Ketua Panitia Lelang dan anggota, Hermin Padaunan, Suherman Suardy, Harkas, Syafruddin M, Imram Hasbie dan Silvya Maria Runturambi.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Yusuf Putra dan Nurhadi di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai, Janperson Sinaga beranggotakan, Maringan Marpaung dan hakim Adhoc Paleori, disebutkan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2,3 dan pasal 9 juncto pasal 55 UU tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai panitia lelang, para terdakwa dalam pengadaan TV Edukasi sebanyak 946 unit yang diadakan oleh rekanan CV Modal Utama tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga, terjadi kemahalan harga. TV Edukasi itu diperuntukkan ke setiap sekolah mulai SD, SMP dan SMA se-Sulsel.
Harga satuan TV per unit sebesar Rp3.650.000,-. Antena parabola 575 unit dengan harga satuan Rp1,5 juta, DVD palyer 1435 unit harga satuan Rp1.750.000,-. Sedangkan jumlah sekolah untuk tingkat SD/MI sebanyak 188, MTS/MTA sebanyak 342 sekolah.

Modusnya, terjadi penggelembungan harga (mark up) ratusan TV edukasi di Disdik Sulsel karena pengadaannya menggunakan harga pasaran. Seharusnya, patokan harganya sesuai harga pabrikan karena TV edukasi tersebut dirancang sendiri hanya untuk saluran khusus pendidikan. Perangkat-perangkatnya tidak komplit, TV edukasi itu tak berfungsi optimal di sekolah.

PH Terdakwa, Mursalim, mengatakan, tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa. Ia menilai, dakwaan jaksa sudah masuk dalam materi perkara. Sehingga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan.
sumber: upeks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar