Buntut Dua PNS Tersangka Korupsi, Panitia Lelang Ketakutan Rabu, 26/10/2011 - 20:30

SUMEDANG, (PRLM).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang H. Atje Arifin Abdullah, merencanakan dalam waktu dekat akan mengundang para pegawai negeri sipil (PNS) bersertifikasi keahlian bidang pengadaan barang di daerahnya. Rencana itu dikemukakan Atje, Rabu (26/10) ketika dimintai tanggapan mengenai munculnya rasa ketakutan di kalangan PNS Sumedang bersertifikat itu untuk ikut terlibat lagi dalam kepanitiaan lelang projek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Rasa ketakutan kalangan PNS di Sumedang bersertifikasi itu sendiri muncul, pasca adanya dua orang PNS Pemkab Sumedang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang periode 2009-2010. Sebagaimana diberitakan (Minggu, 23/10) kedua PNS itu, masing-masing berinisial Ath selaku ketua dan S selaku sekretaris panitia dalam pengadaan barang tersebut.
Bahkan menurut Ketua Komisi D DPRD Sumedang Dadang Rohmansyah, rasa takut dan kekhawatiran tersebut, sempat diungkapkan pula beberapa orang PNS pemegang sertifikasi tersebut kepada pihaknya, dalam rapat evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2011di komisi D DPRD Selasa (25/10). "Atas adanya dua orang PNS panitia lelang yang terjerat hukum itu, bahkan ada beberapa orang PNS anggota panitia lelang yang memohon agar panitia lelang projek pemerintah diberi jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya," ujar Dadang Rohmansyah, kepada "PRLM", Rabu (26/10).
Dimintai tanggapan mengenai hal itu, Sekda Sumedang Atje Arifin Abdullah, di tempat terpisah menyatakan, pihaknya akan segera mengundang serta memberikan pengarahan terhadap seluruh PNS di daerahnya yang bersertifikasi dan terlibat dalam bidang tersebut. "Sampai sekarang, saya belum mendapat laporan adanya hal seperti itu (PNS takut jadi panitia lelang projek-red.)," ujarnya, seraya mengimbau kepada kalangan PNS yang kini masuk dalam kepanitiaan lelang projek pemerintah tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai aturan hukum. (A-91/A-88)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar