Tender cetak surat suara di KPUD Tapsel bernuansa KKN?


LSM Rajawali Muda - MEDAN – Proses tender cetak surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (pilkada) Tapsel diduga bernuansa KKN.
Pasalnya, panitia lelang mengusir peserta lelang karena tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) klasifikasi K1, padahal dalam pengumuman lelang tidak disebutkan.
Hal ini disampaikan direktur CV Cakra Buana Sakti, Sumariadi, yang merupakan peserta lelang yang diusir panitia di Medan, sore ini.

Dikatakan, indikasi KKN itu terlihat ketika berlangsungnya aanwijzing pengadaan cetak surat suara, di sekretarian KPUD Tapsel, Jalan Willem Iskandar, Padangsidimpuan.
Saat berlangsungnya aanwijzing, ketua panitia lelang, Gendut Alcarno, mengusir peserta dari CV Cakra Buana Sakti dari ruangan. Alasannya, karena CV Cakra Buana Sakti tidak memiliki SBU dengan klasifikasi K1, dan hanya memegang SBU klasifikasi K2.
Tentunya, katanya, CV Cakra Buana Sakti menolaknya, karena pengusiran itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Apalagi, saat pengumuman lelang di Harian Waspada tanggal 10 Maret 2010, panitia lelang tidak menyebutkan syarat SBU dengan klasifikasi K1, melainkan hanya menyebutkan SBU saja.
“Berdasarkan pengumuman lelang itulah, CV Cakra Buana Sakti mendaftarkan ikut lelang. Kalau memang kami ditolak, mengapa saat pendaftaran kami dipungut biaya untuk RKS, yang diterima pembantu penitia lelang, David Aulia Nasutio, sebesar Rp716.128,” kata Sumariadi, sembari menunjukkan bukti tanda terima.
Sumariadi mensinyalir, pengusiran pihaknya mengindikasikan adanya ‘permainan’ dalam tender itu dan mengarahkannya kepada salah satu perusahaan. Akibatnya, Keppres No 80, yang menjadi acuan pengadaan barang dan jasa diabaikan begitu saja.
Diterangkan, pasal 46 paragraf kedua Keppres N0 80 disebutkan, nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.
“Berdasarkan pasal 46 itu, sudah jelas tidak ada istilah K1 maupun K2 dalam pekerjaan kualifikasi kecil. Lagipula, tidak ada SBU tidak dipersoalkan dalam Keppres,” katanya.
Sumariadi mensinyalir, pemenang kegiatan yang bernilai Rp358.064.000 itu merupakan perusahaan yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Karena, pada lembaran pedoman dokumen kualifikasi panitia lelang dalam melakukan kualifikasi justru mempedomani informasi yang dikeluarkan oleh KADIN.
“Ini mengindikasikan panitia lelang mengesampingkan asosiasi lain, dan hanya berpedoman terhadap informasi yang dikeluarkan oleh KADIN,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan mempersoalkan masalah ini ke institusi hukum, karena panitia lelang mengabaikan hal-hal yang tercantum dalam Keppres No 80 berikut perubahannya.
“Mengusir kami, berarti panitia tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran CV Cakra Buana Sakti. Hal ini juga bertentangan dengan Keppres No 80 berikut perubahannya,” katanya.
Pada lampiran I Keppres No 80, tambahnya,  jelas disebutkan, ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
“Kami ingatkan, panitia lelang mempersiapkan dirinya menghadapi persoalan hukum. Karena, apa yang dilakukan panitia lelang, merupakan tindakan diskrimintatif yang berujung kepada persoalan hukum,” tukasnya.

Sumber : Apa Kabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar