Korupsi TIK: Panitia Lelang Diminta Amankan Proyek


LSM  Rajawali Muda  - Serang- Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin TIK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2008 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.5,3 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Prov.Banten, Eko Endang Koswara di Pengadilan PN Tipikor Serang.

Mahmud Marua, Ketua Panitia Lelang yang dihadirkan sebagai saksi mengaku diperintah oleh Sdr. Eko Endang Koswara untuk tidak melakukan lelang atas proyek pengadaan TIK.
“Saya ditunjuk sebagai Ketua Penitia Lelang oleh Eko. Selanjutnya Eko bilang sama saya, khusus untuk pengadaan TIK agar diamankan, dan jangan dilakukan lelang” ,kata Mahmud dihadapan Majelis Hakim yang  diketuai Sumartono,SH.
Kata Mahmud lagi, dirinya tidak mengetahui proses pengadaan barangnya. Dia hanya mengaku menandatangani dokumen lelang yang telah ada bersama- sama dengan anggota panitia lelang lainnya. “Tapi saya tidak tahu siapa yang membuat kontrak, karena saya hanya menandatangai kontrak yang sudah ada dalam satu bundel” ,jelasnya menambahkan, dirinya membubuhkan 22 kali tanda tangan pada dokumen tersebut di Hotel Taman Sari, Kota Serang. (Taz)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar